Diskripsi Blog

...mintalah bantuan kepada tangan kananmu. Dan lelaki itu membuat tulisan dengan tangannya.

Demokrasi




Dalam suatu wawancara, Gus Dur pernah ditanya oleh seorang wartawan, "Menurut Gus, bagaimanakah demokrasi yang ada di Indonesia?" Beliau menjawab dengan sebuah perumpamaan yang bernada satire, "Demokrasi di Indonesia ini ibarat kereta api Jakarta - Surabaya" beliau melanjutkan, "Tetapi keretanya baru sampai Bekasi!" Jawaban beliau tersebut menarik untuk kita renungkan. Sejak Gus Dur melontarkan kalimat menohok tersebut, sejauh apa kereta demokrasi kita telah bergerak?

 

Kiblat Demokrasi Indonesia

Sebelum menilai arah gerak demokrasi kita, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu model demokrasi apa yang kita anut. Demokrasi Liberal yang mengedepankan kebebasan individual sebebas-bebasnya ala barat? Ataukah Demokrasi Sosial yang mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan individuyang mau tidak mau membatasi kebebasan individu tersebutala timur?

Perlu diingat juga, Indonesia merdeka ketika dunia sedang dibentuk oleh pengaruh dua kubu politik, kapitalisme dan komunisme. Konsep awal demokrasi kita tidak berasal dari dalam kubu yang pertama. Selama ini kita diajari bahwa demokrasi kita adalah produk negara barat. Menurut saya itu salah. Demokrasi barat tidak mengenal musyawarah dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi barat, semua ditentukan oleh suara mayoritas melalui seburuk-buruknya cara pengambilan keputusan: voting. Demokrasi kita tidaklah seperti itu. Awalnya.
 
Pendapat ini diperkuat dengan kenyataan bahwa model demokrasi barat adalah model demokrasi yang diadopsi dari Yunani. Di masa lalu, model demokrasi ini telah diprotes Plato pada 387 SM melalui karyanya yang berjudul Apologia. Bahkan 13 tahun kemudian, pada tahun 375 SM, melalui masterpiecenya yang berjudul Politea (diterjemahkan ke bahasa Indonesia menjadi Republik), Plato menempatkan demokrasi pada urutan keempat dari lima jenis pemerintahan ideal tepat di atas tirani. 
 
Mengapa demikian? Sebab meski pendapat orang banyak memiliki potensi mendapatkan legitimasi kebenaran melebihi pendapat satu-dua orang, pendapat semacam itu tidak selalu mencerminkan kebenaran yang sejati. Kebenaran tidak selalu didapati dalam suara orang banyak, tapi pasti ditemukan di dalam suara orang bijaksana meskipun hanya seorang. Begitu menurut Plato. Maka tidak heran, negara ideal menurut Plato adalah Aristokrasi. Sebuah negara yang dipimpin oleh orang-orang bijaksana, para cendekiawan meskipun mereka sedikit, bukan mayoritas.
 
Argumen dari Plato ini dilatarbelakangi oleh kisah gurunya, Socrates, yang dihukum mati hanya karena kalah voting. Dari 500 juri, 280 menyatakan Socrates bersalah. Tidak heran, sebab mayoritas juri pada saat itu adalah kaum Sofis yang memiliki bisnis yang  secara konstan "diganggu" oleh pemikiran Socrates. Bisnis mereka adalah jual-beli kebijaksanaan. Mereka mengajari tentang pilar-pilar filsafat yaitu logika (matematika dan sains), dialektika (teknik menyimpulkan yang diawali dengan membuat tesis sekaligus antitesis sehingga menghasilkan sintesis/kesimpulan) dan retorika (seni berdebat/pidato) dengan memungut bayaran. Kurang lebih seperti sekolah modern saat ini. Dan Socrates menentangnya. Sebab ilmu tidak boleh dinilai dengan uang. Menurut Socrates, menyembunyikan ilmu karena tidak mendapatkan bayaran dari murid adalah perbuatan tercela.
 
Anehnya, negara-negara barat yang menjadikan Plato sebagai Bapak Filsafat Barat justru malah memilih untuk menjalankan model demokrasi yang seumur hidup ditentangnya. Hal ini dapat kita lihat di dalam lembaga pendidikan barat yang memungut bayaran sangat tinggi terhadap suatu pendidikan yang disediakannya. Telinga kita mungkin akrab dengan istilah student loan. Suatu pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa untuk membiayai sekolahnya. Pinjaman tersebut nanti akan diangsur pada saat mereka lulus dan bekerja. Plus bunga. Hal semacam itu sungguh-sungguh terjadi di Benua Amerika zaman ini.
 
Selain itu, demokrasi ala Yunani juga masih terlihat di sistem peradilan barat yang terdiri dari hanya satu orang hakim dan 12 orang juri dalam proses persidangan. Jika dilihat dari jumlah juri yang menentukan putusan, dibandingkan dengan peradilan Yunani 2400 tahun silam yang terdiri dari 500 orang juri, dengan mudah dapat kita simpulkan demokrasi barat pun mengalami kemunduran yang begitu jauh.
 
Maka jika harus dinamai lain, saya lebih suka menamai Demokrasi Liberal ala barat ini sebagai Demokrasi Sofis. Sistem demokrasi yang seumur hidup ditentang Plato.
 
Lalu kita perhatikan bagaimana Demokrasi Sosial yang berada di timur melalui kacamata komunisme murni. Tapi sebelum itu, mari kita lupakan dulu negara-negara sosialis maupun komunis seperti Rusia dan Korea Utara. Negara-negara tersebut pada dasarnya hanya mengatasnamakan sosialisme-komunisme untuk menjustifikasi kediktatoran mereka atas bangsanya sendiri. Seolah olah apa yang mereka lakukan adalah untuk kepentingan bersama, nyatanya tidak. George Orwell mendiskripsikan kondisi ini secara luar biasa bagus dalam novelnya Animal Farm dan 1984. Negara yang saya sebutkan di atas tidak bisa dijadikan contoh karena pada dasarnya, sosialisme maupun komunisme tidak menghendaki adanya negara. Seperti yang Marx sendiri katakan, "Ketika komunisme berkuasa, maka tidak ada lagi negara".
 
Komunisme awalnya lahir ditenggarai karena adanya perbedaan kelas yang lama kelamaan menimbulkan pertentangan antara kaum borjuis-pengusaha dan proletar-buruh. Perjuangan hak-hak bersama kaum buruh inilah yang akhirnya melahirkan rasa persatuan karena kesamaan nasib. Rasa ituketertindasan, pemerasan sumber daya, intimidasiyang dirasakan oleh kaum buruh ternyata menembus batas-batas negara. Sehingga perjuangan ini dianggap oleh Marx sebagai suatu perjuangan yang universal. Karena ini bukanlah kepentingan individu, melainkan sudah menjadi kepentingan komunal yaitu kaum buruh khususnya, dan kaum pekerja pada umumnya, di seluruh dunia.
 
Lebih jauh lagi, Marx menganggap bahwa kaum buruh selama ini dimonopoli oleh para borjuis melalui penguasaan alat-alat produksi. Sehingga, demi tercapainya tujuan komunisme, penguasaan alat-alat produksi ini harus berada di tangan kaum proletar secara kolektif. Penguasaan alat produksi kepada satu orang buruh saja tidak diperbolehkan. Sebab, jika alat produksi hanya dikuasai oleh segelintir orang, yang segelintir itu hanya akan menjadi borjuis baru. Maka dari itu dalam komunisme murni segala kepemilikan privat dilarang. 
 
Lain lagi dengan sosialisme. Sosialisme berangkat dari mahzab yang sama dengan komunisme yang mendahulukan kepentingam umum di atas kepentingan pribadi. Namun, sosialisme tidak seekstrem komunisme. Ia lebih moderat. Contohnya terkait dengan kepemilikan di atas, sosialisme masih mengakui kepemilikan privat sepanjang tidak mengganggu kepentingan publik. Boleh dibilang, sosialisme adalah non-orthodox communism. Konsep kepemilikan komunal dalam masyarakat sosialis ini tidaklah asing di Indonesia, contohnya adalah kepemilikan tanah adat. 
 
Sesungguhnya konsep mengenai demokrasi yang kita anut justru lebih dekat ke kubu komunisme dibandingkan kapitalisme. Pertama, karena roh demokrasi Indonesia adalah musyawarah. Kegiatan ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya dari pihak penguasa. Musyawarah ini adalah benda asing bagi sistem demokrasi barat. Kedua, kemerdekaan Indonesia diperoleh dari revolusi. Yaitu perlawanan dari pihak yang lemah-terjajah melawan pihak yang kuat-penjajah. Revolusi ini berhasil karena adanya persatuan dari seluruh elemen bangsa yang lahir dari adanya kesamaan nasib. Jika dilihat, kondisi ini mirip sekali dengan perlawanan kaum buruh untuk memperjuangkan hak-haknya. Ketiga, letak geografis Indonesia memang sejak awal berada di wilayah timur. Artinya pemikiran bangsa Indonesia kala itu juga merupakan representasi pemikiran timur dalam melihat dunia. Keempat, dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Soekarno awalnya menyebut demokrasi-yang dimaksud di sini adalah demokrasi barat. Namun dasar negara itu ditolak oleh Soepomo. Beliau mengatakan bahwa demokrasi barat yang individualistik tidak cocok diterapkan di Indonesia. Sehingga kata demokrasi ini diganti dengan musyawarah yang akhirnya diadopsi menjadi sila keempat Pancasila. Ini pula yang dikehendaki oleh para ulama zaman itu, mengingat Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Sebab persoalan antar manusia, menurut Al-Quran, diselesaikan dengan cara musyawarah (QS.as-Syura:38).
 
Maka jelas sudah bahwa kiblat demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi barat yang mengedepankan individualisme dalam wujud suara mayoritas, melainkan timur dengan ciri khasnya yaitu musyawarah.
 
 
Roh Demokrasi Indonesia
Seperti disinggung di awal tadi, roh demokrasi kita adalah musyawarah. Musyawarah pula yang menghasilkan kemerdekaan negara ini melalui sidang BPUPKI maupun PPKI. Keputusan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara merdeka tidak diambil melalui voting. Tidak ada kotak suara yang diedarkan di seluruh penjuru nusantara yang berisi pilihan untuk merdeka atau tidak. Tidak ada hal seperti itu.
 
Yang terjadi saat itu adalah kemerdekaan yang dicita-citakan seluruh rakyat dengan baik terwakili oleh pendapat para cendekiawan dari berbagai macam golongan. Dari kalangan organisasi, akademisi maupun dari tokoh agama. Coba perhatikan, tokoh-tokoh kemerdekaan kita seperti Soekarno, Hatta, Syahrir, Agus Salim dkk adalah para cendekiawan. Bukan orang yang terpilih melalui voting. Mereka adalah yang terbaik di bidangnya, dan terlepas dari perbedaan yang mereka miliki, mereka bermusyawarah untuk kepentingan yang lebih besar. Yaitu kemerdekaan.
 

Jangan berpikir kalau di dalam musyawarah sama sekali tidak ada pergesekan, perdebatan dan perbedaan pendapat. Hal-hal semacam itu adalah sebuah niscaya yang pasti ada. Namun, founding fathers kita menyikapinya dengan cara dewasa. Mereka tahu betul bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Mereka berbantah bantahan di dalam argumen, bukan mengedepankan sentimen. Contoh yang semua orang tahu, Hatta tidak setuju dengan demokrasi terpimpin ala Soekarno padahal waktu itu ia adalah wakil presiden. Apa yang ia lakukan? Ia tulis sebuah buku. Di dalamnya ada esai panjang berisi argumentasi tentang demokrasi seharusnya lengkap dengan logika yang runtut dan tata bahasa yang mudah dipahami. Ia beri judul bukunya Demokrasi Kita, yang seolah mengisyaratkan bahwa demokrasi adalah milik kita bersama yang tidak dapat diatur arahnya oleh satu orang seperti demokrasi terpimpin. 

Begitu juga dalam bidang lain, pendidikan misalnya. Ki Hajar Dewantara dan Sutan Takdir Alisjahbana memiliki pendapat yang 180 derajat berseberangan, mereka saling melakukan kritik terhadap visi pendidikan mereka masing-masing. Takdir mengkritik dengan keras pandangan yang lebih mengedepankan pendidikan ala timur sedangkan Ki Hajar mempertahankannya. Namun tidak ada sentimen di tulisan-tulisan Takdir yang dimuat di koran Poedjangga Baroe. Balasan dari Ki Hajar pun sangat moderat. Bahkan di awal bantahannya, tulisan Ki Hajar memuji kebesaran intelektualitas Takdir. 

Musyawarah adalah roh demokrasi Indonesia, juga sekaligus roh demokrasi dalam Islam. Dan Islam lahir di Timur, bukan di Barat. 

Musyawarah memungkinkan kita untuk membuka jalan tengah yang tidak mungkin dibuka dengan voting. Dalam voting, hasil sudah ditentukan terlebih dahulu, A atau B. Tidak bisa selain itu. Musyawarah lain cerita, ia melahirkan potensi penyelesaian masalah dengan spektrum yang lebih luas. Bisa A, B, a, b, Ab, aB, bahkan C dst. Justru terbukanya spektrum yang luas inilah yang mencerminkan adanya demokrasi. Demokrasi yang benar-benar demokrasi seperti makna etimologinya, demos: rakyat dan kratos: kekuatan. Jika dimaknai sederhana demokrasi adalah daulat rakyat. Demokrasi kita adalah daulat rakyat melalui musyawarah. Artinya, segala putusan terkait A dan B tadi, dengan spektrum yang lebih luas diputuskan oleh rakyat sendiri. Namun karena spektrumnya tak berhingga, tidak mungkin rakyat ditanyai pendapatnya satu per satu. Tentu hal ini akan memakan banyak waktu dan tenaga. Maka dari itu rakyat yang banyak menunjuk para wakil rakyat yang sedikit. Kita mengenalnya dengan istilah demokrasi perwakilan.

Demokrasi perwakilan menghendaki pemangkasan jumlah pihak yang memutuskan alih-alih memangkas opsi putusannya. Karena sejak awal yang jadi masalah adalah banyaknya jumlah pengambil keputusannya, bukan banyaknya pilihan putusan. Karena begitulah demokrasi seharusnya. Sepuluh orang yang mewakili sepuluh juta orang yang mendiskusikan, bersidang, rapat, dan bersepakat melahirkan satu pilihan lebih baik daripada sepuluh juta orang yang diberikan dua atau tiga pilihan dan harus memilih langsung. Mengapa demikian? Karena pilihan yang merupakan hasil musyawarah mencerminkan bahwa pilihan itu lahir dari demokrasi. Sedangkan pilihan yang ditawarkan, misal A atau B, kepada 10 juta orang untuk dipilih langsung dan dihitung mana yang lebih banyak suaranya mencerminkan adanya demokrasi semu.

 

Demokrasi Semu

Demokrasi semu adalah kondisi di mana masyarakat ditawari sebuah pilihan yang seolah olah demokratis untuk memilih satu dari banyak pilihan. Seperti pemilu langsung. Mengapa itu salah? Karena ketika masyarakat "ditawari", hal ini mengindikasikan adanya pihakyang jelas bukan masyarakat itu sendiri karena masyarakat sudah berada di pihak yang ditawariyang menawarkan. Adanya pihak yang menawarkan pilihan ini mengindikasikan bahwa demokrasi tidak berjalan. Karena seharusnya masyarakat sendirilah yang melahirkan pilihan-pilihan, dan yang menentukan pilihan mana yang akan diambil. Bukan pihak lain di luar masyarakat tersebut.

Dalam demokrasi selalu ada dua pihak, masyarakat dan pemerintah. Demokrasi semu adalah produk utama dari kemerosotan demokrasi menuju arah tirani. Perlu diketahui bahwa demokrasi dapat merosot menjadi dua kemungkinan. Pertama, jika merosotnya demokrasi disebabkan oleh buruknya masyarakat maka akan menimbulkan negara anarki. Negara yang tanpa hukum karena masyarakatnya tidak lagi menaati hukum yang berlaku. Bahkan menganggap hukum itu tidak ada. Biasanya people power disini mewujudkan diri dalam bentuk tindakan yang menyimpang dari norma hukum misalnya penjarahan, pemberontakan dan kerusuhan. Kedua, jika merosotnya demokrasi disebabkan karena kesewenang-wenangan pemerintah maka akan melahirkan negara tirani. Dalam negara tirani yang mengatasnamakan demokrasi, people power semata mata hanya digunakan untuk melegitimasi kekuasaan. Diluar masa transisi kekuasaanbiasanya dilakukan lima tahunan—suara rakyat praksis tidak dibutuhkan lagi.

Demokrasi semu melahirkan sebuah alegori yang menyedihkan bagaikan seorang pencuri yang bertanya, "Anda ingin dirampok oleh siapa? si A ataukah si B?" dan anda harus memilih. Menyedihkannya, walaupun anda tidak memilih, sistem demokrasi semu telah menjamin-pastikan ada yang terpilih. Salah satu di antara keduanya.

Mengapa demokrasi semu berani memberikan jaminan tersebut? Karena sistem pemilihan lain yang seharusnya dilakukan oleh permusyawarahan rakyat dibuat impoten. Caranya adalah menghilangkan fungsi perwakilan rakyat yang pada hakekatnya secara merdeka dapat memilih dan menentukan keputusan apa yang akan diambil. Di Indonesia, hal ini terjadi dalam pemilihan presiden. Sebelum amendemen keempat UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR. Waktu itu MPR terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat/DPR (unsur perwakilan partai politik), utusan daerah (unsur perwakilan dari daerah/provinsi/kota, semacam senator) dan utusan golongan (unsur perwakilan profesi). Harapannya dengan memasukkan unsur-unsur tersebut semua sektor masyarakat dapat terwakili. 

Namun setelah amendemen keempat, fungsi MPR sebagai pengambil keputusan ini menjadi impoten. DPR seolah dipisahkan dengan MPR, utusan daerah dan utussan golongan dilebur menjadi DPD yang dalam urusan legislasi dapat dikatakan tidak ada fungsinya. Dan MPR sebagai pengejawantahan daulat rakyat yang sekaligus merupakan cerminan adanya musyawarah rakyat ini diturunkan posisinya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, setara dengan presiden, pihak yang diawasinya. Maka secara struktur, yang terjadi adalah kinerja presiden tidak dapat lagi diawasi, tidak dapat diperingati dan tidak dapat dievaluasi. Kondisi ini diperparah dengan dihapuskannya DPA/Dewan Pertimbangan Agung. Artinya negara ini ibarat sebuah kerajaan yang tindak tanduk rajanya tidak diawasi dan tanpa penasihat. Lalu bagaimana dengan Watimpres/Dewan Pertimbangan Presiden? Bukankah Watimpres itu menggantikan fungsi DPA? Saya akan jawab dengan yakin, Watimpres juga merupakan dewan pertimbangan semu. Mengapa demikian? Sebab, berbeda dengan DPA yang setara presiden di bawah MPR, Watimpres adalah lembaga negara di bawah presiden. Sampai sekarang, saya belum pernah menemukan ada seorang budak yang berani menasehati tuannya.

 

Demokrasi Indonesia Sekarang

Dengan melihat kenyataan bahwa lembaga yang paling dapat mewakili demokrasi sebenarnyayaitu MPR yang menomorsatukan musyawarah di atas votingtelah diturunkan marwahnya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara setingkat presiden, saya berkesimpulan bahwa demokrasi di Indonesia mengalami banyak kemunduran.

Dengan kenyataan bahwa pesta demokrasi yang disebut pemilu itu terdiri dari calon-calon yang hanya mewakili partai politik, satu fondasi dengan DPR, tanpa adanya unsur-unsur daerah dan profesi yang terwakili. Jika kita lihat rakyat mau tidak mau harus menerima putusan antara A atau B meskipun dalam pemilu tidak memilih salah satu di antara keduanya, bahkan tidak dilibatkan dalam debat calon presiden selain menjadi penonton, tidak diajak musyawarah mengenai mengapa harus A yang jadi calon presiden mengapa bukan D, E, F dst, maka saya menyimpulkan bahwa ini bukanlah demokrasi. Semua yang terjadi sekarang hanyalah demokrasi semu, sebuah tabir untuk menutupi muka sebuah tirani.

"Demokrasi di Indonesia ini ibarat kereta api Jakarta - Surabaya, tetapi keretanya baru sampai Bekasi!" Sejak Gus Dur melontarkan kalimat menohok tersebut, sejauh apa kereta demokrasi kita telah bergerak? Andaikan Gus Dur bertanya begitu kepada saya, uraian dalam esai sederhana ini seakan-akan menjawab, "Keretanya jalan ke Banten, Gus".

Related Posts