Saya tidak pernah mengira kalau perkara-perkara yang diharamkan Tuhan itu bisa dibolehkan menurut hukum manusia. Mau sampai kapanpun yang namanya mencuri itu terlarang. Tapi jika atas nama hukum manusia, negara dibolehkan mengambil hak rakyatnya, kita namakan itu konstitusi. Kita ganti namanya, dan kita definisikan sendiri bahwa konstitusi tidak mungkin mencuri. Kenapa? Karena disepakati oleh rakyat sendiri. Melalui wakilnya yang walaupun tak terhitung sudah banyaknya yang tertangkap, sampai saat tetap saja kita imani bahwa wakil rakyat itu tidak mungkin seorang pencuri.
Amal seseorang itu ditimbang berdasarkan niatnya. Kalau niatnya baik, baik pula amalnya. Bahkan kebaikannya tercatat sebelum amalnya terlaksana. Dan tetap dicatat demikian andaikan amalnya tidak terlaksana. Kalau niatnya buruk, buruk pula amalnya, walaupun secara lahiriah tampak baik. Orang bisa terlihat shalat, berpuasa, bersedekah di mata manusia namun tidak satupun diantaranya dicatat sebagai kebaikan. Sebab sedari awal niatnya adalah kesombongan. Untungnya Tuhan itu sangat menyayangi makhluknya. Mahasuci Ia yang menjadikan niat buruk dicatat sebagai dosa hanya jika terlaksana.
Namun, jika kita melihat kualitas kemanusiaan, maka tidak ada bedanya antara seorang yang sudah mencuri dan orang yang tidak mencuri hanya karena hukum tidak membolehkannya. Sebab, jika suatu saat hukum berubah dan mencuri bukan lagi suatu hal yang terlarang, maka orang itu ujung-ujungnya akan mencuri juga. Di California sekarang ini, karena kekurangan aparat penegak hukum yang menangani kerusuhan akibat imigrasi dari negara-negara benua Afrika, mencuri barang dibawah harga 950 dollar telah "dilegalkan" dengan memasukkannya ke kategori misdemeanor (perbuatan kurang baik) saja, bukan felony (tindak kejahatan).
Tidak saya jumpai perbedaan dengan orang yang mengerjakan sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dikerjakan, baik karena memang bukan pekerjaannya maupun karena kelemahannya sendiri dalam mengatur waktu, semata-mata hanya karena ingin menambah jam kerjanya, karena dia diupah dengan hitungan per jam. Sebab begitulah bunyi peraturan mengenai upahnya.
Mencuri itu mengambil apa yang bukan haknya, sedikit ataupun banyak, ilegal maupun legal, dengan cara sebermartabat apapun. Jangan pernah tertipu oleh hukum hasil tulisan tangan manusia, walaupun engkau telah pandai dan sudah engkau baca ribuan buku tentang hukum-hukum di dunia. Sesungguhnya setan menipumu dengan cara sembunyi-sembunyi, dengan bisikan yang hampir tidak terdengar oleh telingamu, dengan detil-detil yang selalu terlewatkan oleh matamu. Kepada Nabi Musa a.s. dalam sepuluh perintah, Tuhan berfirman, "Jangan mencuri!". Titik. Tanpa embel-embel, "kecuali terpaksa, kecuali keadaan dunia krisis, kecuali dilegalkan konstitusi, kecuali hukum membolehkan" dan lain-lain.